Pengumuman
Informasi terbaru dari BPR Gajah Mungkur
Pengumuman Pengadilan
KIKIN FAUZIA
Pandeyan RT 001 RW 004, Desa Pandeyan, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri
MENGADILI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan cidera janji/wanprestasi kepada Penggugat 3. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajibannya kepada Penggugat (tunggakan pokok + tunggakan bunga + denda keterlambatan + biaya penagihan) sebesar Rp140.603.743,00 (seratus empat puluh juta enam ratus tiga ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah) 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp211.000,00 (dua ratus sebelas ribu rupiah)
Lihat Lampiran (PDF)
Larno 30 Jul 2026
Pengumuman Pengadilan
REMI MARLINA, RIBUT SISWANTO, SUNARDI, WARIKEM
Koripan Rt 002 Rw 005 Wiroko, Tirtomoyo, Wonogiri
Putusan : 1. Menghukum kedua belah pihak (Penggugat dan para tergugat) untuk mentaati kesepakatan perdamaian yang telah disetujui tersebut. 2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 330.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah). Perjanjian Perdamaian : Pembayaran tunggakan kewajiban oleh PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang telah disepakati, dilakukan dengan 2 (dua) tahap: Tanggal 10 Juli 2026 Sebesar Rp. 7.500.000,- Tanggal 28 Juli 2026 Sebesar Rp. 7.500.000,- Total Pembayaran Sebesar Rp. 15.000.000,- ( Lima Belas Juta Rupiah )
Lihat Lampiran (PDF)
Larno 14 Jul 2026
Pengumuman Pengadilan
DWI SUPRAPTI , EKO SETIAWAN
Klampisan Rt.003 Rw.006 Sempukerep, Sidoharjo, Wonogiri
Mengadili : 1. Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir. 2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek. 3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Perbuatan Wanprestasi. 4. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat, sesuai kerugian yang diderita Penggugat, dengan rincian sebagai berikut: Baki Debet / Sisa Pokok __________________ Rp. 52.139.026,- Tunggakan Pokok yang belum dibayar _____ Rp. 6.079.514,- Tunggakan Bunga yang belum dibayar _____ Rp. 5.109.200,- Denda Keterlambatan ____________________ Rp. 1.118.871,- Biaya Penagihan ________________________ Rp. 5.000.000,- _________________________________________________________+ Jumlah Keterlambatan Bayar ______________ Rp. 17.307.585,- ( Tujuh belas juta tiga ratus tujuh ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah ). 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 308.000,00 (tiga ratus delapan ribu rupiah).
Lihat Lampiran (PDF)
Larno 10 Jul 2026
Pengumuman Pengadilan
RATNA DWITA SARI
Jelok RT 003 / RW 002, Sumberejo, Jatisrono, Wonogiri
KESEPAKATAN PERJANJIAN PERDAMAIAN. yang hasilnya para Tergugat hanya membayar sisa pokok Rp. 115.000.000,- maksimal tanggal 25 Juni 2026
Larno 3 Jun 2026
Pengumuman Pengadilan
RENI PROBONDARI DKK
Nunggulan RT 002 / RW 003 Tremes, Sidoharjo, Wonogiri
CABUT PERKARA. Pihak tergugat sudah membuat pernyataan untuk Komitmen bayar setiap bulan Rp. 1.000.000,-
Larno 3 Jun 2026
Pengumuman Pengadilan
INTAN MEILIA HANINGTYAS
Krandegan Rt 002 Rw 002, Ngelo, Jatirojo, Wonogiri
CABUT PERKARA dengan Alasan Pihak Intan Meilia Haningtyas yang dalam hal ini sebagai Tergugat sudah melakukan pembayaran untuk melunasi tunggakan kewajiban pada tanggal 20 April 2026, sebesar Rp. 10.000.000,-
Lihat Lampiran (PDF)
Larno 21 Apr 2026
Pengumuman Pengadilan
HERI SETIONO Dkk
Tukluk Rt 002 Rw 001 Kerjo Lor, Ngadirojo, Wonogiri
PUTUSAN DITOLAK dengan Alasan SHM No.2428 yang terletak di Kerjo Lor Ngadirojo Wonogiri seluas 765 M2, atas nama TUKIYEM yang sedang proses balik nama kepada HERI SETIONO tersebut bukan termasuk dalam Gugatan Sederhana.
Lihat Lampiran (PDF)
Larno 17 Apr 2026
Pengumuman Pengadilan
EKO TARWANTO
Patuk Lor Rt 001 Rw 001 Baturetno
Cabut Perkara
Wolo Basuki 3 Mar 2026